Find Us On Social Media :

Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:50 WIB
Ilustrasi tilang. Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan? (Kompas.com)

Mengenai hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto, Selasa (25/8/2020).

Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," tuturnya.

Baca Juga: Asyik STNK Elektronik Seperti ATM Bisa Bayar Parkir, Tol dan Sebagai E-money

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," ucapnya.

Baca Juga: Bikers Enggak Perlu Panik, Begini Cara Urus STNK yang Hilang