Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemotor Harusnya Malu Sama Bebek, Masih Bandel Berhenti di Zebra Cross Dendanya Bikin Panas Dingin

By Ahmad Ridho, Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:10 WIB
Pemotor harusnya malu sama bebek, masih bandel berhenti di zebra cross dendanya bikin panas dingin. (Tribun Bogor)

Baca Juga: Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta

Padahal ini merupakan pelanggaran dan dendanya bisa bikin meriang.

Saat naik motor dan berhenti di zebra cross termasuk perbuatan melanggar hukum dan tentu saja ada sanksinya.

Hal itu sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

Selanjutnya di Ayat 4 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Sanksi bagi pelanggar aturan itu tertuang pada Pasal 287 yaitu bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, kalau sampai tertangkap dan kena denda lumayan juga Rp 500 ribu.

Mulai sekarang harus lebih tertib deh, bukan cuma menghargai pejalan kaki tapi untuk menghindari kecelakaan.