Find Us On Social Media :

Cek Fakta Atau Hoax, Viral Biaya Denda Tilang Terbaru Beredar di Media Sosial, Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Selasa, 1 September 2020 | 16:35 WIB
Cek Fakta atau Hoax, Ada perubahan denda tilang terbaru (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Baru-baru ini viral di media sosial soal biaya denda tilang terbaru.

Pesan berantai itu langsung mendapatkan perhatian dari para pengguna media sosial.

Sebenarnya ini bukan kejadian pertama.

Di dalam pesan berantai yang beredar itu menjelaskan biaya jika melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi

Baca Juga: Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini

Selain itu, dalam pesan berantai disebut juga larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.

Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya pembaharuan denda tilang.

"Enggak benar, itu sudah jelas hoaks," kata Yusri dilansir dari Gridoto.com , Selasa (1/9/2020).