Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2020) menjelaskan bantuan ini lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.
"Jadi, digunakan sebagai modal kerja," kata Budi.
KREDIT BUNGA SUPER MURAH
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bunga super murah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelumnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Katanya bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Itu hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.
Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi
PINJAMAN BUNGA 0% UNTUK KORBAN PHK
Pinjaman bunga 0% segera diluncurkan pemerintah untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga.
Rencananya program tersebut diluncurkan pada akhir Agustus 2020 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.