Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Belum Cair Juga? Coba Cek Lagi Syarat-syarat Dapat Prakerja, UMKM, BLT, Sampai Subsidi Gaji

By Fadhliansyah, Jumat, 4 September 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Pemerintah Belum Cair Juga? Coba Cek Lagi Syarat-syarat Dapat Prakerja, UMKM, BLT, Sampai Subsidi Gaji (SHUTTERSTOCK)


Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Syarat penerima BSU sebagai berikut.

Baca Juga: Kesal Belum Dapat Transferan Bantuan atau Subsidi Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Lapor Online atau Datang Langsung Caranya Mudah

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul "Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji"