Find Us On Social Media :

Gampang banget Mau Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Begini Step by Step Pengajuan dan Syaratnya Cuma KTP

By Aong, Jumat, 11 September 2020 | 19:10 WIB
Rp 2,4 bantuan pemerintah untuk UMKM (IST)

4. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat! Insentif Rp 3,55 Juta Siap Dikasih, Pendaftaran Kartu Prakerja Buka Lagi, Caranya Gampang

Bermodal KTP pertama bikin dulu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan yang pertama didatangi RT dan RW lebih dulu.

Di RT/RW minta dibuatkan Surat Keterangan Pengantar (SKP) membuat IUMK.

SKP biasanya sudah tersedia formulirnya di RT atau jika tidak ada minta dibuatkan RT lebih dulu seperti foto di bawah.

Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW (IST)

Setelah dari RT/RW beres tinggal datangi kelurahan atau balai desa.

Baca Juga: Enak Banget, Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Sampai 2021, Syarat dan Caranya Gak Ribet

Di kelurahan juga minta dibikinkan surat pengantar pembuatan IUMK dan ditandangani lurah atau kepala desa.