Find Us On Social Media :

Gampang banget Mau Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Begini Step by Step Pengajuan dan Syaratnya Cuma KTP

By Aong, Jumat, 11 September 2020 | 19:10 WIB
Rp 2,4 bantuan pemerintah untuk UMKM (IST)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau dapat Rp 2,4 juta bantuan pemerintah untuk usaha mengurusnya sangat mudah.

Bantuan Rp 2,4 juta untuk modal usaha pendaftarannya di dinas koperasi kabupaten syaratnya cuma KTP untuk membuat surat pengantar dari RT/RW.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM).

Dinas koperasi terdekat adanya di kabupaten atau kotamadya, disana bisa ditanyakan lebih dulu syaratnya supaya jelas.

Baca Juga: Asyiiik Hari Ini BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap III Cair, Buruan Cek Ada Nama Brother Gak, Begini Caranya

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Langsur Cair Cukup Modal Ini, Lanjut Hingga 2021 Langsung Buka Usaha Bikers

Supaya tidak bolak balik siapkan lebih dulu persyaratannya.

1. Sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Punya KTP yang tentunya nomor induk kependudukan (NIK)

3. WNI

4. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat! Insentif Rp 3,55 Juta Siap Dikasih, Pendaftaran Kartu Prakerja Buka Lagi, Caranya Gampang

Bermodal KTP pertama bikin dulu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan yang pertama didatangi RT dan RW lebih dulu.

Di RT/RW minta dibuatkan Surat Keterangan Pengantar (SKP) membuat IUMK.

SKP biasanya sudah tersedia formulirnya di RT atau jika tidak ada minta dibuatkan RT lebih dulu seperti foto di bawah.

Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW (IST)

Setelah dari RT/RW beres tinggal datangi kelurahan atau balai desa.

Baca Juga: Enak Banget, Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Sampai 2021, Syarat dan Caranya Gak Ribet

Di kelurahan juga minta dibikinkan surat pengantar pembuatan IUMK dan ditandangani lurah atau kepala desa.

Setelah itu tinggal datangi kecamatan untuk dibuatkan IUMK yang ditandangani camat.

Pihak kecamatan biasanya survey ke rumah atau tempat usaha untuk memastikan kegiatan atau mengecek contoh produknya.

Setelah disurvey, pihak kecamatan membuatkan IUMK.

Baca Juga: Asyik Nih bro, Bantuan Pulsa Gratis Sudah Disalurkan, Sekarang Tinggal Tunggu Bantuan Smartphonenya

Contoh hasil jadi IUMK yang ditandatangai camat silakan lihat gambar di bawah.

IUMK dari kecamatan (IST)

Biasanya pihak kecamatan juga memberi petunjuk cara pendaftaran ke dinas koperasi.

Atau langsung datangi dinas koperasi sambil membawa IUMK.

Disana akan didata untuk dilaporkan Kepada Kementrian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Mudah Banget Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 2,4 Juta Syaratnya WNI Punya KTP dan Ajukan untuk Modal Usaha Buruan Masih Berlanjut Sampai 2021  

DIBUKA SAMPAI SAMPAI 2021

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya.

Baca Juga: Bikers Pantau Hp! Penerima Bantuan Rp 3,5 Juta dari Pemerintah Akan Diumumkan Jam 12.00 WIB Siang Ini Via SMS