Find Us On Social Media :

Street Manners: Gerombolan Pesepeda Terobos Jalan Tol Gimana Aturannya? Polisi dan Pakar Keselamatan Langsung Bereaksi

By Ahmad Ridho, Selasa, 15 September 2020 | 14:40 WIB
Gerombolan Pesepeda Terobos Jalan Tol Gimana Aturannya? Polisi dan Pakar Keselamatan Langsung Bereaksi (Instagram @dashcamindonesia)

Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi

Komentar Kabid Humas Polda Metro Jaya

Aksi gerombolan pesepeda di jalan tol itu berhasil terekam salah seorang pengemudi mobil yang sedang melintas di Tol Jagorawi.

Yang menjadi pertanyaan, ketika pesepeda tersebut mengalami suatu kecelakaan akibat tertabrak mobil yang melintas, siapa yang bersalah di mata hukum?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.

"Jelas yang salah si pesepeda," kata Kombes Pol Yusri, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Menurut Kombes Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, sudah jelas disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bukan untuk sepeda.

"Sudah tahu jalan tol itu jalan bebas hambatan dan diperuntukan untuk kendaraan roda empat," tegasnya.

Sebelumnya General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division membenarkan kejadian viral tersebut.