Find Us On Social Media :

Gak Perlu Keluar Rumah, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Pakai Ponsel

By Erwan Hartawan, Rabu, 16 September 2020 | 16:25 WIB
Cek bayar pajak kendaraan bisa lewat hape (Antara ANTARA FOTO/SEN O)

Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh

Seterusnya mengenai Info SIMLING dan SAMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM, serta Samsat Keliling untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

3. Melalui e-Samsat

Selanjutnya juga bisa menggunakan laman e-Samsat.

Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Bikers Buruan Urus, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Alias Gratis, Syarat dan Prosesnya Juga Gampang

4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan

Bayar pajak kendaraan via online (Samolnas). (Baperda DKI Jakarta)

Terakhir bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS, detailnya bisa simak pada tautan berikut.

Atau juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan.

Misalnya aplikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya.