Find Us On Social Media :

Enak Banget Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Bisa Tanpa KTP?

By Aong, Rabu, 16 September 2020 | 19:00 WIB
Bayar pajak kendaraan di Indomaret (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Lumayan membantu bayar pajak kendaraan motor atau mobil sambil belanja di Indomaret atau Alfamart.

Bayar pajak kendaraan sambil belanja di Indomaret atau Alfamart tidak perlu antri di samsat sehingga hemat waktu dan konon ada yang bisa tanpa KTP.

Apalagi di masa pandemi seperti sekerang bayar pajak kendaraan di samsat dengan antrian panjang dan kerumunan orang jadi berisiko penularan.

Bayar pajak Anda bisa melakukan pembayaran melalui pasar swalayan atau Mini market, seperti Indomaret atau Alfamart.

Baca Juga: Asyik! Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Bayar Masa Pemutihan Terbatas

Baca Juga: Wah, Muncul Usulan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Baru, Harga Moge Bisa Jadi Lebih Murah?

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menyatakan, hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memudahkan wajib pajak di masa pandemi.

Melansir laman Samsat, pastikan Mini market yang dituju memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Jangan lupa bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.

Ini tergantung kasir yang menjaga kadang tanpa KTP bisa dilayani.

Baca Juga: Buruan Urus SIM Sampai Pajak Motor, Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini, Syaratnya Gampang

Tapi, kasir yang teliti akan menanyakan nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin , serta nomor HP wajib pajak.

Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).

Jika pesan singkat itu diklik, maka akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).

Baca Juga: Jaminan Astra Grup Perpanjang Pajak 5 Tahunan dan Balik Nama Kendaraan Gak Perlu ke Samsat Pelat Nomor Dikirim ke Rumah

Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna.

Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.

Baca Juga: Asyik Nih, Ada Usulan Bebas Pajak Untuk Kendaraan Bermotor Baru, Motor Termasuk Enggak Ya?

e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian (Dokumentasi MOTOR Plus)

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), sebab setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.

"Wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi SAMOLNAS untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan."

"Tapi ini hanya untuk tahunan berjalan dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah 1 tahun," kata Aris.

Kendaraan Wajib Dibawa

Berbagai aktivitas mengalami penyesuaian sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

Tetapi, tak sedikit pula kegiatan yang belum bisa mengalami penyesuaian atau berubah seperti pemeriksaan nomor rangka dan fisik kendaraan bermotor saat mengurus pajak lima tahunan.

"Prosedur tetap, mobil harus dicek fisik. Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujar Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Para pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas. Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Pajak Motor Mau Habis? Bisa Bayar Sebelum Jatuh Tempo, Ini Syaratnya

Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.

"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau sepeda motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.

Tidak ada informasi mengenai pembatasan kuota pemohon di Samsat tiap harinya sebagaimana kantor Satpas SIM.

Baca Juga: Buruan Disikat Lelang Motor Murah Meriah Ditjen Pajak, Honda Vario Dijual Rp 3 Juta Honda BeAT Cuma Rp 750 Ribuan

Tapi Aries memastikan bahwa kantor Samsat menerapkan physical distancing atau jaga jarak secara optimal. 

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market, Begini Caranya