Find Us On Social Media :

Ayo Buruan Bayar! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Masa Pemutihan Cuman Sampai Tanggal Ini

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 17 September 2020 | 11:40 WIB
Ayo buruan bayar, denda pajak kendaraan dihapus, masa pemutihan cuman sampai tanggal ini. (MOTOR Plus)

 

MOTOR Plus-online.com - Ayo buruan bayar, denda pajak kendaraan dihapus, masa pemutihan cuman sampai tanggal ini.

Bagi bikers yang nunggak pajak kendaraan, ada kabar gembira nih.

Denda pajak kendaraan akan dihapuskan.

Pastinya bikers juga merasa bahwa perekonomian saat ini sedang 'goyang'.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Pajak Motor Mau Habis? Bisa Bayar Sebelum Jatuh Tempo, Ini Syaratnya

Baca Juga: Asik Segera Download Aplikasi Baru Bayar Pajak Motor atau Mobil Online Dilengkapi Fitur Antar Dokumen ke Rumah Resmi dari Samsat

Apalagi ekonomi lagi sulit selama pandemi Covid-19, suka bingung bayar pajak motor dan ujung-ujungnya nunggak.

Sekarang enggak usah khawatir.

Pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini datang dari Bapenda Riau.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai sejak awal September lalu.

Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan bakal makin gampang berkat aplikasi baru. (Kompas.com)

Hingga saat ini antusias wajib pajak untuk memanfaatkan program ini cukup banyak.

"Alhamdulillah antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak.

Apalagi, pemilik motor yang pajaknya sudah lama menunggak.

Soalnya, pemilik kendaraan bermotor cuma bayar pajak kendaraannya saja.

Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.

Ilustrasi pajak kendaraaan. Buruan urus, masih ada pemutihan pajak nih bro. (Bapenda Jabar)

Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan pajak kendaraan

Baca Juga: Jaminan Astra Grup Perpanjang Pajak 5 Tahunan dan Balik Nama Kendaraan Gak Perlu ke Samsat Pelat Nomor Dikirim ke Rumah

Adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda Riau mengklaim mampu meningkatkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan," jelas Herman.

"Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," sambungnya.

Baca Juga: Bikers Buruan Urus, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Alias Gratis, Syarat dan Prosesnya Juga Gampang

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.

Program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.

"Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak.

Saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung hingga 30 September"