Sementara itu, kuota belajar hanya bisa digunakan dalam situs dan aplikasi tertentu.
Melihat daftar dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website universitas, 22 website, 19 aplikasi, dan 5 video conference.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan tujuan Kemendikbud untuk membedakan kuota menjadi 2 jenis.
Dengan membaginya menjadi dua, Evy ingin mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet.
Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar.
Setiap peserta didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, mahasiswa serta pengajarnya hanya mendapatkan 5 GB untuk kuota umum.
Berikut ini merupakan rincian kuota internet yang diperoleh:
1. Peserta didik PAUD
- Kuota umum: 5 GB
- Kuota belajar: 15 GB
- Total paket kuota internet: 20 GB/bulan
- Kuota umum: 5 GB
- Kuota belajar: 30 GB
- Total paket kuota internet: 35 GB/bulan
3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah