Find Us On Social Media :

Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

By , Sabtu, 26 September 2020 | 08:00
Ilustrasi STNK. Kuy bayar pajak kendaraan lagi ada pemutihan sampai akhir 2020, tahun depan lanjut? (Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Jangan dicuekin bro, bayar pajak kendaraan lagi mumpung pemutihan pajak sampai akhir tahun ini.

Masa pandemi Covid-19 cukup memberatkan perekonomian, termasuk urusan pajak kendaraan.

Akhirnya ada keringanan pajak kendaraan yang pastinya ditunggu-tunggu pemilik atau pemakai kendaraan bermotor.

Lebih enaknya lagi, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai akhir tahun, bro!

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya

Pemutihan pajak ini digagas Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020.

Yang mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.

Hal itu disampaikan PLT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.

Baca Juga: Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai akhir tahun 2020.

"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.