Find Us On Social Media :

Mumpung Lagi Ada Pemutihan! Ayo Bayar Pajak Kendaraaan, Cuman Sampai Waktu Ini Bro

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 26 September 2020 | 13:45 WIB
Mumpung lagi ada pemutihan! Ayo bayar pajak kendaraan, cuman sampai waktu ini bro. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com- Mumpung lagi ada pemutihan! Ayo bayar pajak kendaraan, cuman sampai waktu ini bro.

Buat bikers yang ingin bayar pajak atau menunggak pajak motor ada angin segar alias kabar gembira ni.

Terlebih saat pandemi begini banyak bikers yang sedang mengalami penurunan ekonomi, pasti deh ingin bayar pajek lebih murah.

Bikers boleh senang, karena saat sedang ada pemutihan pajak kendaraan yang berlaku cuman sampai akhir tahun bro!

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Pajak Motor Mau Habis? Bisa Bayar Sebelum Jatuh Tempo, Ini Syaratnya

Kabar baik ini datang dari Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020.

Yang mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.

Ilustrasi STNK. Kuy bayar pajak kendaraan lagi ada pemutihan sampai akhir 2020, tahun depan lanjut? (Bapenda Jabar)

Hal itu disampaikan PLT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.

Baca Juga: Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai akhir tahun 2020.

"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.

Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.

Baca Juga: Takut Telat, Boleh Gak Ya Bayar Pajak Kendaraan Jauh-jauh Hari Sebelum Jatuh Tempo?

 

"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya.

"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.

Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.

Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB

Baca Juga: Asik Segera Download Aplikasi Baru Bayar Pajak Motor atau Mobil Online Dilengkapi Fitur Antar Dokumen ke Rumah Resmi dari Samsat

Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.

Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.

Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.

 

Baca Juga: Ayo Buruan Bayar! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Masa Pemutihan Cuman Sampai Tanggal Ini

"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.

Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraannya, karena tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.

"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya"