Mulai dari pembiaran pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.
Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya," buka Ahmad.
Baca Juga: Masih Sering Terjadi, Brother yang Ngeyel Melawan Polisi Siap-siap Dipenjara Atau Bayar Denda Segini
"Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.
Selain itu, Trunoyudo menyebut pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi.
Di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres Blitar, Saya Mengajukan Pensiun Dini...""