Find Us On Social Media :

Asiiiik Subsidi atau Bantuan Pemerintah Diberikan Kepada yang Beli Motor Baru Ikuti Info Lebih Jelasnya

By Aong, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 10:42 WIB
Ilustrasi pembelian motor baru di dealer (DOK MOTOR Plus)

Memang bantuan pemerintah berupa subsidi bunga tersebut tidak langsung diberikan kepada yang beli motor secara kredit.

Tapi, subsidi bunga tersebut diberikan kepada pihak leasing atau pembiayaan.

Nantinya pihak leasing yang menurunkan kepada pembeli sehingga suku bunga bisa jadi lebih ringan.

Baca Juga: Dapat SMS dari BRI Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 Cair? Buruan Cairkan ke Kantor BRI Terdekat Buat Tambah Modal Usaha 

Lantas, gimana syarat mendapatkannya?

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca Juga: Mau Pinjaman Kredit Tanpa Bunga Alias Bebas Riba? Pemerintah dan Bank BRI Beri Bantuan Kena PHK atau Emak-emak Bisa Buat Dagang Nih

2. Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta