"Untuk perusahaan yang menjual motor sekelas Royal Enfield, angka Rp 2 miliar terbilang kecil, tapi rata-rata kami sudah nunggu setahun lebih buat dapat BPKB sama STNK," sebutnya.
Perwakilan komunitas KRIBO yang demo di kantor DMI di Pejaten, Jakarta Selatan (Harun/Gridoto)
Ming-Ming panggilan akrab Derrick menjelaskan kasus ini bisa dianggap penipuan.
"Saya sudah terima STNK Agustus 2020, tapi masa berlakunya jatuh tempo Januari 2021. Cuma 4 bulan saja. Sementara BPKB masih belum jelas," katanya.
Baca Juga: Modifikasi Royal Enfield Classic 500 Custom Bergaya Old School Bobber
Ia menduga, STNK ini diputar oleh pihak DMI.
"Saya curiga, ada permainan di sini. Mereka tidak terbuka," kesal Ming Ming.
Konsumen lain, Sugianto alias Awenk juga mengaku kesal.
"Korban nih gue, habis kesabaran," ucap Awenk yang punya tipe Himalayan.
"Motor ngakring pajak jalan terus. Udah gitu BPKB dijanjiin 2 bulan lagi," tambah Awenk.
Sementara itu, Ubeng selaku General Affair DMI menyebut, dirinya kurang tahu awal mula kasus Royal Enfield bodong yang menimpa konsumennya.
"Saya terus terang kurang tahu penyebab masalah ini, karena ini berhubungan dengan bagian keuangan dan regiden DMI. Ini bukan bagian saya," sebutnya.