Find Us On Social Media :

Wow MUI Tetapkan Syarat Pinjaman Online Berbasis Syariah, Bebas Riba Cocok Buat Bikers Buka Usaha Nih

By Erwan Hartawan, Minggu, 4 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Ilustrasi pinjaman online syariah bebas riba cocok untuk usaha (Abraham Adeodatus)

Baca Juga: Mau Pinjaman Kredit Tanpa Bunga Alias Bebas Riba? Pemerintah dan Bank BRI Beri Bantuan Kena PHK atau Emak-emak Bisa Buat Dagang Nih

MUI hanya membolehkan pinjaman online dengan akad yang digunakan oleh para pihak antara lain akad al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.

Sementara itu penggunaan teknologi informasi dalam pinjaman online syariah hanya bersifat untuk mempertemukan nasabah yang membutuhkan dengan pihak yang menyediakan dana.

Berikut masing-masing penjelasan akad-akad yang dibolehkan dalam pinjaman online syariah:

1. Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

2. Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Baca Juga: Asyik, Kredit Tanpa Agunan Bank BRI Untuk Usaha Bisa Diajukan dari Rumah, Ini Link Buat Pengisian Data

3. Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

4. Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

5. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

6. Akad waknlah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

7. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).