Find Us On Social Media :

Alamat Rumah Sama Tapi Kartu Keluarga Sudah Berbeda, Tetap Kena Pajak Progresif Gak Ya?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi penghitungan pajak progresif. Alamat Rumah Sama Tapi Kartu Keluarga Sudah Berbeda, Tetap Kena Pajak Progresif Gak Ya? (DOK MOTOR Plus)

Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK.

Baca Juga: Asyik! Selisih Harga Mobil Baru Jauh Lewatin Yamaha NMAX Gara-gara Bebas Pajak, Begini Hitungannya Bro

Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Syarat Menghindari Pajak Progresif

Syaratnya, ujar Dianari, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru.

Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya.

Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.

Baca Juga: Pajak Mobil Bakal Dihapus, Harga Mobil Baru Bakal Jadi Segini