Find Us On Social Media :

Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 9 Oktober 2020 | 15:18 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli? (Bapenda DKI Jakarta)

Baca Juga: Pajak Motor Kawasaki Ini Tembus Rp 7,2 Jutaan, Setara Pajero Sport

Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, jika hanya membawa fotokopi KTP tanpa aslinya akan sangat sulit.

"KTP asli itu untuk mencocokkan kepemilikan aslinya pada saat perpanjangan pajak. Kalau hanya fotokopi, takutnya bisa disalahgunakan," kata Dwi, Kamis (8/10/2020).

Menurut Dwi, syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.