Find Us On Social Media :

Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 9 Oktober 2020 | 15:18 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli? (Bapenda DKI Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Bisa gak bayar pajak kendaraan pakai KTP fotokopi?

Seperti diketahui, salah satu syarat ketika membayar pajak kendaraan bermotor adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain KTP, ada juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nah biasanya KTP diwajibkan untuk membawa yang asli, bukan fotokopian.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Pajak Progresif Masih Berlaku Kalau Pindah KK Tapi Alamat Rumah Sama? Nih Faktanya

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan dan Bebas Denda Lagi Nih Sampai Akhir Tahun, Buruan Diurus Pajak Motornya Bro Caranya Gampang

Ini kadang menjadi masalah bagi yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP asli.

Padahal penggunaan KTP sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.

Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring online, tapi beda cerita jika KTP asli tidak ada namun cuma ada fotokopinya.

Baca Juga: Pajak Motor Kawasaki Ini Tembus Rp 7,2 Jutaan, Setara Pajero Sport

Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, jika hanya membawa fotokopi KTP tanpa aslinya akan sangat sulit.

"KTP asli itu untuk mencocokkan kepemilikan aslinya pada saat perpanjangan pajak. Kalau hanya fotokopi, takutnya bisa disalahgunakan," kata Dwi, Kamis (8/10/2020).

Menurut Dwi, syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.