Find Us On Social Media :

Horeee, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Nih Ketentuannya Bro

By , Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:45
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, ini dia ketentuannya. (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Horeee! Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan diurus pajak motornya.

Pemutihan pajak kendaraan begini pasti ditunggu-tunggu brother, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kuy urus pajak kendaraan sekarang, apalagi kalau tahu ketentuannya yang gampang begini.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Perpanjangan pemutihan pajak ini dilakukan Pemerintah Aceh.

Adapun masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor seharusnya berakhir pada Kamis (15/10/2020).

Namun, pihaknya kembali memberlakukan keringanan pajak kendaraan tersebut.

Aturannya tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH.

"Seharusnya terhitung sejak Kamis, 15 Oktober 2020, keringanan bea balik nama kendaraan bermotor dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir," jelasnya dikutip dari Serambinews.com.

Adanya pertimbangan kondisi ekonomi yang belum begitu pulih akibat Covid-19 membuat keringanan pajak kendaraan ini diperpanjang.