Find Us On Social Media :

6 Provinsi Ini Lagi Pemutihan Serta Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Coba Cek Daerah Bikers Termasuk Gak

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Kuy bayar pajak kendaraan sekarang mumpung ada pemutihan pajak. (Tribunnews.com)

Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke 1 sebesar 1.75%.

Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak.

Ilustrasi pajak kendaraan yang tertera di STNK. (Bapenda Jabar)

Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

Baca Juga: Asyik Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Bayar Tunggakan 10 Tahun Cuma Bayar Segini!

Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

Baca Juga: Mumpung Lagi Ada Pemutihan! Ayo Bayar Pajak Kendaraaan, Cuman Sampai Waktu Ini Bro