4. Syarat penerima bantuan
Ada beberapa persyaratan bagi pekerja calon penerima BSU.
Berikut ini beberapa di antaranya:
- Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
- Upah di bawah Rp 5 juta per bulan
- Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
5. Pemenuhan syarat
Data pekerja yang dinyatakan tidak valid akan dikembalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data penerima yang tidak valid kepada perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan.
"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," ujar Ida.
Terkait dengan dana bantuan bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan, masih berada di Kemenaker dan ditunggu proses pemenuhan syaratnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Bantuan Subsidi Gaji: Ini 5 Hal yang Perlu Pekerja Ketahui!"