Find Us On Social Media :

Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:15 WIB
Rumus Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Tetap Sebulan (Otofemale.grid.id)

Baca Juga: Asik Tanpa BPKB dan KTP Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Milik Polda, Stiker Stempel STNK Diantar ke Rumah

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Baca Juga: Kuota Gratis dan Promo Paket Murah Telkomsel 15 GB Rp 0 dan 20 GB Cuma Rp 6 Ribuan Selama 24 Jam Nonstop, Sikat Bro

Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.

Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji yang dikutip dari Kompas.com

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya,