Find Us On Social Media :

Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!

By Galih Setiadi, Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:50 WIB
Ilustrasi pajak motor. (Kompas.com)

Dikutip dari laman resmi LinkAja, simak cara bayar pajak online pakai aplikasi LinkAja:

1. Download aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Ilustrasi LinkAja. Bayar pajak motor bisa sambil rebahan di rumah pakai aplikasi LinkAja (Dok. LinkAja)

2. Kemudian buka aplikasi LinkAja dan lakukan pendaftaran diri.

3. Isi saldo LinkAja.

4. Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

5. Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.

6. Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja.

7. Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.

8. Setelah itu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.

Baca Juga: Masih Hangat, 3 Provinsi di Pulau Jawa Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini