Find Us On Social Media :

Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!

By , Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:50
Ilustrasi pajak motor. (Kompas.com)

2. Kemudian buka aplikasi LinkAja dan lakukan pendaftaran diri.

3. Isi saldo LinkAja.

4. Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

5. Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.

6. Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja.

7. Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.

8. Setelah itu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.

Baca Juga: Masih Hangat, 3 Provinsi di Pulau Jawa Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Selain bayar pajak motor online, brother bisa pakai buat kebutuhan lain.

Misalnya bayar tagihan telepon atau TV berlangganan, donasi, pembayaran tagihan listrik atau token listrik.

Atau bisa juga pembelian pulsa, bayar BPJS, krii uang, hingga transaksi online atau offline.

Semuanya bisa dilakukan di berbagai merchant yang sudah bermitra dengan LinkAja.