Find Us On Social Media :

Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

By Ahmad Ridho, Minggu, 25 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Ayo diurus, 9 provinsi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, cek daftarnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Ayo diurus, 9 provinsi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, cek daftarnya.

Buat pemilik motor atau mobil yang menunggak pajak kendaraan ada kabar bagus nih.

Ada 9 provinsi yang sedang melaksanakan pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Mau nunggu kapan lagi karena ini kesempatan bagus mengurus pajak kendaraan motor yang sudah mati atau kadaluwarsa masa berlakunya.

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Lokasi Samsat Drive Thru Di Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor

Berikut sembilan provinsi yang memberlakukan pemutihan denda PKB :

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan denda pajak tersebut berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020 mendatang.

Selain kendaraan milik perorangan, dispensasi pajak juga diterapkan bagi kendaraan badan usaha atau transportasi umum.