Find Us On Social Media :

Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?

By Fadhliansyah, Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi razia. Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi? (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya"