"Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia," katanya.
"Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu," tambahnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.
Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.
URUTAN DATA YANG DIHAPUS DI SAMSAT
Tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir datanya dihapus di Samsat, namun ketahui urutannya sebelum jadi motor bodong atau mobil bodong.
Baca Juga: Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan
"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani, Jumat (23/10/2020).
"Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," sambungnya.
"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi,"
"Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.