Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Gak Punya Rekening? Begini Cara Mencairkannya
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak akan dikenai biaya apa pun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Cek Penerima BPUM UMKM BRI via Eform"