Find Us On Social Media :

Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin, Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Ilusrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa diwakilin, cuma penuhi syarat ini langsung diproses. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, bayar pajak kendaraan tahunan bisa diwakilin, syaratnya gampang!

Kabar gembira buat bikers yang sibuk dengan kerjaan, makin gampang urus pajak kendaraan.

Bisa minta tolong teman atau siapapun buat bayar pajak motor biar urusan tetap lancar nih.

Cuma penuhi syarat ini, bayar pajak kendaraan pun bisa pakai perantara.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Biasanya, pemilik kendaraan bermotor wajib datang ke kantor Samsat untuk urusan pajak kendaraan.

Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.

Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya langsung kasih pencerahan.

Baca Juga: Waspada Gak Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, STNK Diblokir Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Dihapus

Untuk pajak kendaraan tahunan bisa diwakilkan orang lain dengan membawa beberapa syarat.

Hal itu disampaikan Kasi SNTK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

"Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak," jelasnya mengutip Kompas.com.

Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Bayar

Berikut persyaratan pajak kendaraan yang diwakilkan

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

- Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atas nama
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!

b. Untuk Badan Hukum

- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

c. Instansi pemerintah

- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"