Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Tau, Mulai Hari Ini Peserta BPJS Kesehatan Wajib Daftar Ulang, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Minggu, 1 November 2020 | 12:40 WIB
Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan dan Hal yang Perlu Disiapkan (Audia Natasha Putri)

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini

Cara cek yang harus registrasi ulang

Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

- Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

- Petugas BPJS SATU! di RS

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).