Keraton Kasepuhan, pukul 09:00 s/d 12:00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Medan:
- Lapangan Merdeka Samping Pos Lantas, pukul 09:00 s/d 12:00 WIB
- Asia Mega Mas, pukul 09:00 s/d 12:00 WIB
- Jalan Jamin Ginting, di bawah Fly Over, pukul 09:00 s/d 12:00 WIB
- Jalan Iskandar Muda, depan RS. Vina Estetica, pukul 09:00 s/d 12:00 WIB
- Jalan William Iskandar MMTC, pukul 09:00 s/d 12:00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Samarinda:
Taman Samarendah dan Robinson mulai pukul 08:00 WITA s/d selesai
Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar:
- Jalan Jend Sudirman (Monumen Mandala), pukul 08:00 s/d 14.00 WITA
- Jalan Gatot Subroto, pukul 08:00 s/d 14:00 WITA
- Jalan Perintis Kemerdekaan (depan Carrefour), pukul 08:00 s/d 14:00 WITA
Berikut syarat perpanjang SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Seperti Menjebak? Ini Jawaban Polisi Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Sesuai Tanggal Lahir Lagi
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000