Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
Baca Juga: Horeee! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Bakal Ditransfer Lagi ke Rekening Bikers, Begini Proses Cairnya
"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid," jelas Hanung dikutip dari Kompas.com.
"Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki," lanjutnya.
"Asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," katanya lagi.
Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data.
Seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Makanya Hanung meminta kepada seluruh dinas daerah yang mengurus program ini, untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat.
Selain itu Hanung juga mengatakan tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.