Find Us On Social Media :

Bikin SIM Baru Karena Hilang Otomatis Masa Berlakunya Berubah Juga?

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 8 November 2020 | 16:50 WIB
Ilustrasi bikin SIM online. Bikin SIM baru karena kehilangan otomatis masa berlakunya akan berubah? Ini penjelasannya (Tribunnews.com)

Baca Juga: Bikin Baru SIM Yang Hilang, Ternyata Gak Perlu Ujian Teori Dan Praktik Lagi, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Agar tidak dikenakan sanksi pemilik SIM yang hilang bisa mengurusnya di kantor Satpas SIM sesuai domisili.

Untuk persyaratannya yakni surat kehilangan dari kepolisian, KTP asli dan fotokopi.

Baca Juga: Yuk yang Mau Perpanjang SIM Hari Ini 6 November 2020, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pemohon SIM baru karena hilang prosesnya seperti perpanjangan dan bukan membuat baru.

"Cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM lama kalau ada dan KTP asli maupun fotokopi," katanya dikutip dari Kompas.com.

"Alurnya seperti perpanjangan, jadi tidak ada tes teori atau pun praktik,” sambungnya.

Untuk masa aktif SIM baru yang diterbitkan nantinya, Agung mengatakan, akan disesuaikan dengan waktu pembuatan dan tidak mengikuti masa berlaku SIM yang lama atau yang hilang.