Find Us On Social Media :

Asyik BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Rencananya Lanjut Tahun Depan, Nih Syarat dan Cara Dapetinnya

By Jumat, 13 November 2020 | 08:00
Asyik BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta lanjut tahun depan. (Tribunnews.com)

"Ini sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan, mungkin sampai di kuartal I," kata Teten.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Gampang, Ini Usaha yang Bakal Dapat Transferan

"Meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit kalau untuk usaha mikro," tuturnya.

Sejauh ini, kata Teten, program BLT masih berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Sebab, di lapangan, belum ada ditemukan bantuan tunai yang diberikan salah sasaran.

Ia pun meminta warga untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pakai Nomor KTP Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Lewat BRI, Begini Caranya

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Mulai dari pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Selain itu, pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Sudah Ditransfer ke Rekening Masing-masing Periode November-Desember, Buruan Bro Cek Saldo ATM

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.