"Ini sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan, mungkin sampai di kuartal I," kata Teten.
"Meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit kalau untuk usaha mikro," tuturnya.
Sejauh ini, kata Teten, program BLT masih berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Sebab, di lapangan, belum ada ditemukan bantuan tunai yang diberikan salah sasaran.
Ia pun meminta warga untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pakai Nomor KTP Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Lewat BRI, Begini Caranya
Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini.
Mulai dari pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Selain itu, pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.