"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.
Setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama sejumlah pihak.
Yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP.
Sehingga bantuan subsidi gaji bisa langsung dicairkan untuk jutaan orang.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020
- Memiliki rekening aktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Telah Disalurkan ke 4,8 Juta Rekening"