Find Us On Social Media :

Ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Sudah Ada Aturan Bagi Pengendara Loh

By Erwan Hartawan, Selasa, 17 November 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol (PIXABAY )

Baca Juga: Street Manners: Hindari Celaka dan Gesekan dengan Pengguna Jalan Lain, Simak Trik Aman Touring Naik Motor

Pasal 310 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Minuman beralkohol mengandung unsur penenang yang bisa mempengaruhi kemampuan sopir berkoordinasi dan mengambil keputusan.

Alkohol membuat pengemudi terganggu kemampuannya dan kehilangan kemampuan untuk segera mengambil keputusan agar terhindar dari kecelakaan.

Baca Juga: Street Manners: Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Buat Pemotor Bandel yang Masih Sering Lawan Arah

Bahkan, alkohol mempengaruhi kemampuan pengemudi bermanuver,

Pengemudi yang mabuk membahayakan dirinya sendiri dan semua orang di jalanan.

Akhirnya pengemudi mabuk meningkatkan risiko kecelakaan dan kematian di jalanan.

Selain itu pengedara dibawah pengaruh Alkohol juga bisa berakibat fatal nih.

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Seperti yang dijelaskan oleh Bintarto Agung, Presiden Direktur sekaligus instruktur keselamatan Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

"Ada empat prinsip dasar yang harus selalu diterapkan ketika berkendara, yakni awareness (kesadaran), alertness (kewaspadaan), attitude (perilaku) dan anticipation (antisipasi)," ucap Bintarto saat dikutip dari GridOto.com.

Jika seseorang mengemudi dalam keadaan mabuk, maka empat prinsip dasar ini tak akan bisa dilakukan dengan baik.

"Seseorang dalam pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk, dapat menyebabkan terganggu kesadaran atau awarenessnya," ucap Bintarto.

Baca Juga: Street Manners: Bikers Jangan Asal Pasang Knalpot Racing, Pahami Aturan Kebisingan Knalpot Motor

"Jika kesadarannya terganggu, akan turut berdampak padakemampuan refleks dalam merespon suatu keadaan berkendara melambat, kemampuan antisipatif menurun, dan kemampuan membuat keputusan melemah," tutupnya.

Nah sebaiknya kalo sedang dalam pengaruh alkohol bikers jangan coba-coba berkendara ya.