Find Us On Social Media :

Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah

By Erwan Hartawan, Rabu, 25 November 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi Motor Listrik (Naufal Shafly/GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih motor listrik dapat sejumlah insentif fiskal lo, bayar pajak tahunan jadi murah meriah?

Insentif tersebut termasuk biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, Pasal 19 Ayat 3 menjelaskan:

(3) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam dalam negeri.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Motor Bensin dan Motor Listrik Beda Cara Uji Cobanya

Baca Juga: Jangan Bingung Ngecas Motor Listrik Di Mana, 7000 SPLU Sudah Tersebar di Indonesia, Di Jakarta Berapa?

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto mengatakan kebijakan tersebut tergantung dari daerah.

"Terkait dengan perpajakan merupakan kewenangan provinsi sehingga masing-masing daerah itu bisa berbeda," kata Pandu dalam webinar, Rabu (25/11/2020).

Namun, menurut Pandu terdapat daerah yang memberikan kebijakan fiskal PKB dan BNN-KB sebesar 0 persen.

"Untuk Jakarta 0 persen, ini kebijakan fiskal yang diberlakukan untuk kendaraan listrik.

Baca Juga: Murah Banget! Motor Listrik Cuma Perlu Biaya Segini Buat Sekali Charge, Sekali Isi Bertahan Sejauh Ini!

Adapun besaran PKB dan BBN-KN kendaraan listrik diberbagai daerah sebagai berikut

- Jawa Timur: 10 Persen

- Banten: 30 Persen

- Bali: 10 Persen

- Jawa Barat: 10 Persen

- Jawa Tengah: 30 Persen

Biaya Insentif Fiskal PKB dan BBN-KB Listrik (Capture Webinar)

Baca Juga: Gokil! Pemenang Motor Listrik Gesits Akhirnya Terima Unit Setelah Gak Ada Kabar Selama Setahun, Ini Faktanya

Selain itu terdapat juga insentif uji tipe yang diberikan di antaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan.

"Jadi untuk biaya uji sepeda motor yang saat ini Rp 50 juta, untuk kendaraan bermotor listrik itu bisa diturunkan sampai Rp 10 juta," tutup Pandu.

Gimana bro asik kan? bayar pajak jadi murah meriah nih.