Find Us On Social Media :

Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

By Fadhliansyah, Kamis, 26 November 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi BPKB. Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini (Kompas.com)

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

Baca Juga: Motor Terancam Jadi Bodong, Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi Gak Sih?

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat