- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.
Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:
NIK Nama lengkap KTP Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Pelaku UMKM bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara melakukan pengecekan penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
- Klik proses inquiry
- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
Pencairan BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, penerima bantuan hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.