4. Banten
Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, BBNKB, pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih
5. Bali
Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
6. Sumatera Barat
Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat.