Menurutnya, Gubernur Sulsel baru akan mengkaji keringanan pajak kendaraan kembali menjelang tenggat waktu itu berakhir.
"Biasanya H-1 Minggu baru dikaji kembali. Kita belum ditahu tapi SK gubernur sampai 23 Desember," jelasnya.
"Kalau Covid-19 tidak berhenti bisa saja diperpanjang," tandas Didit.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.
SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).
Perpanjangan keringanan pajak kendaran dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.