Find Us On Social Media :

Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya

By Erwan Hartawan, Minggu, 6 Desember 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan bisa sambil rebahan di rumah (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Melakukan sesuatu sambil rebahan memang sangatlah enak.

Apalagi kalo membayar pajak sambil rebahan nih.

Yap di zaman yang makin praktis ini, memang memudahkan setiap transaksi.

Bahkan bikers gak perlu repot-repot bayar pajak kendaraan kendaraan ke Samsat lagi nih.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Bayarnya Bisa Online!

Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Repot-repot ke Samsat, Yuk Diurus Sekarang Begini Cara dan Syaratnya

Apalagi saat pandemi yang belum kunjung usai ini, di imbau tidak membuat kerumunan.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, yaitu melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) atau ATM.

Kebijakan ini berlaku buat bikers di wilayah DKI Jakarta.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Baca Juga: 14 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Desember 2020, Buruan Dicek Daerah Bikers Termasuk Gak?

"Pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda," buka Herlina Ayu dikutip dari Kompas.com.

"Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali," sambungnya.

Herlina pun menyarankan untuk sementara menggunakan e-Samsat atau langsung dari ATM untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Caranya adalah dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Maybank.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan," lanjut Herlina.

"Batas waktunya 30 hari dari pembayaran," tambah dia.

Baca Juga: Ditunggu Sampai 23 Desember 2020 Besok Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Siapin KTP, STNK dan BPKB

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," tuturnya.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

"Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan," ucapnya.

Baca Juga: Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini

Herlina pun menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk.

Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan guna menekan penyebaran virus Corona.

"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan, kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada," katanya.

"Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya"