"Motor lunas Vario 150, surat-surat lengkap."
"Dicegat, dibilang motor nunggak, mau ditarik," tulis korban.
"Enggak ada takutnya selagi di posisi benar. Lawan modus begal secara halus, mengaku dari leasing FIF," lanjutnya.
"Ini motor pelakunya B 4239 BWL, lokasi lampu merah Jatinegara Kaum, Jakarta Timur," tambah dia.
Akhirnya korban terduga debt collector ini melapor ke Polsek Cakung.
Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan debt collector sebagaimana dalam video.
"Korban sudah buat laporan di Polsek Cakung," kata Satria saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/12/2020).
Kemudian, Reskrim Polsek Pulogadung menangkap empat orang debt collector terkait kasus pemukulan terhadap pemotor yang viral di media sosial tersebut.
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi mengatakan, keempat debt collector yang ditangkap merupakan rekan pelaku utama pemukulan.
Penangkapan keempatnya berawal setelah video berdurasi 20 detik yang merekam saat pelaku memukul seorang pengemudi motor beberapa kali beredar.
Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!
Dalam kronologi kejadian yang disampaikan, kedua debt collector hendak mengambil motornya dengan dalih korban menunggak cicilan pembayaran.