Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 8 Desember 2020 | 14:10 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya (Bapenda DKI Jakarta)

Menurut Martinus, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK.

Pasal 83

(1) Persyaratan pengesahan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK; dan
d. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;

(2) Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK;
d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
e. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Baca Juga: 14 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Desember 2020, Buruan Dicek Daerah Bikers Termasuk Gak?

Nah jadi seperti itu bro penjelasannya.