Baca Juga: Nah lo! Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Berulang-ulang? Begini Kata Polisi
"Betul (ditilang)," ujar Peterson saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (8/9/2020).
Dalam foto surat tilang yang diterima Kompas.com, tertera pengendara melanggar Pasal 280 dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas, lantaran tidak makai helm dan pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Polisi juga mengamankan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang saat itu mengendarai motor roda tiga itu.
"Yang diamankan SIM pengendara," kata dia.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Motor Vanderhall yang Digunakan Calon Bupati Karawang"