Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.
Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.
Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.
Diskon pajak kendaraan sampai 10 persen, buruan sikat! (Bapenda Jabar)
Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.
Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.
Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.
Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya
Selain itu, diskon pajak kendaraan juga berlaku untuk tunggakan tahun ke-5.
Pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.