Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu, Sanksinya Denda Atau Penjara

By , Selasa, 15 Desember 2020 | 19:00
Jangan coba-coba pasang pelat nomor palsu, hukumannya bikin tekor! (GridOto.com)

Seperti pembuatan pelat nomor di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000," ungkap salah satu penjaga stan dikutip dari Kompas.com.

"Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," lanjutnya.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Ketahuan dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP untuk Melacaknya

Konsumen juga diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian.

Harganya dibanderol lebih murah, yakni Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.

"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," kata penjaga stan tersebut.

Meski desainnya terkesan lebih baik, namun tetap saja penggunaan pelat nomor ini dianggap ilegal.

Baca Juga: Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor

Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Aturan ini menyebutkan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.