Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.
Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.
Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Bapenda Jabar. (Bapenda Jabar)
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro
Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.
Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.
Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya
Selain itu, diskon pajak kendaraan juga berlaku untuk tunggakan tahun ke-5.
Pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.